4 mins read

Perbedaan Invoice dan Faktur Pajak Agar Tagihan Bisnis Lancar

Featured Image Perbedaan Invoice dan Faktur

Highlight

  • Fungsi Berbeda: Invoice menagih pembayaran, sementara faktur pajak menjadi bukti pungutan PPN.
  • Syarat Penerbitan: Semua bisnis bisa menggunakan invoice. Namun, hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib menerbitkan faktur pajak.
  • Dampak Administrasi: Memahami perbedaan keduanya membantu pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak secara tepat.

Tim finance sedang bersiap melakukan tutup buku bulanan, tetiba prosesnya terkendala karena ada satu klien yang menahan pembayaran tagihan. Alasan mereka sederhana: mereka baru menerima invoice, sementara faktur pajaknya belum dikirim oleh tim pajak Anda.

Kejadian tersebut ada saja terjadi di lapangan.Faktanya, kedua dokumen tersebut memiliki fungsi, tujuan, dan aturan penerbitan yang berbeda. Di artikel ini, kami akan bahas perbedaan invoice dan faktur pajak beserta kondisinya.

Perbedaan Invoice dan Faktur Pajak 

Meskipun sering digunakan dalam satu transaksi yang sama, fungsi keduanya tetap terpisah. Berikut adalah perbandingan ringkasnya:

AspekInvoiceFaktur Pajak
Fungsi utamaMenagih pembayaranBukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
TujuanAdministrasi transaksi dan penagihanAdministrasi perpajakan
PenerbitPenjual atau penyedia jasaPengusaha Kena Pajak (PKP)
Waktu TerbitSetelah transaksi selesaiSaat penyerahan BKP atau JKP
SasaranSemua jenis bisnisHanya PKP
Saling Menggantikan?TidakTidak

Intinya, gunakan invoice untuk menagih pembayaran kepada pelanggan. Sementara itu, faktur pajak diterbitkan saat transaksi wajib dikenai PPN sesuai aturan perpajakan.

Kapan Harus Menggunakan Invoice

Invoice diterbitkan saat Anda perlu menagih pembayaran atas barang atau jasa yang sudah diserahkan. Dokumen ini menjadi dasar pencatatan piutang dan arsip keuangan internal. Bagi usaha yang sedang berkembang, memilih platform invoice untuk bisnis kecil yang tepat akan sangat membantu memastikan seluruh tagihan terekam rapi sejak awal.

Anda membutuhkan invoice untuk:

  • Menagih pembayaran kepada pelanggan.
  • Mencatat transaksi penjualan.
  • Menjadi bukti penyerahan barang atau jasa.

Kondisi yang Mewajibkan Faktur Pajak

Faktur pajak diterbitkan saat transaksi yang Anda lakukan masuk dalam kategori objek PPN. Dokumen ini membuktikan bahwa perusahaan Anda telah memungut pajak dari konsumen untuk disetorkan ke negara.

Faktur pajak wajib dibuat apabila:

  • Perusahaan Anda sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Transaksi melibatkan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Perusahaan perlu melaporkan SPT Masa PPN secara patuh.

Di lapangan, perusahaan berstatus PKP biasanya mengirimkan kedua dokumen ini secara bersamaan kepada klien. Invoice untuk urusan pencairan dana, sedangkan faktur pajak untuk urusan pelaporan pajak.

Apakah Invoice Bisa Menggantikan Faktur Pajak?

Jawabannya tidak bisa.

Kedua dokumen ini memiliki fungsi hukum yang berbeda sehingga tidak saling menggantikan. Meskipun invoice sudah dikirimkan, perusahaan PKP tetap wajib membuat faktur pajak resmi melalui aplikasi e-Faktur. Begitu pula sebaliknya, faktur pajak tidak bisa dipakai sebagai dokumen penagihan.

Kesalahan Penggunaan Dokumen yang Sering Terjadi

Mengabaikan perbedaan kedua dokumen ini sering kali memicu hambatan operasional dan masalah hukum. Berikut adalah beberapa kekeliruan yang sering dijumpai:

Menganggap invoice saja sudah cukup

Pelaku usaha sering lupa bahwa transaksi dengan objek PPN wajib menyertakan faktur pajak. Hanya mengirimkan invoice membuat pelaporan pajak klien menjadi cacat.

Menggunakan faktur pajak untuk menagih pembayaran

Faktur pajak bukan dokumen penagihan. Tanpa adanya invoice resmi, tim finance klien biasanya akan menolak memproses pembayaran karena tidak ada dasar instruksi transfer yang sah. Untuk mencegah terjadinya salah kirim dokumen akibat kelalaian tim, Anda bisa menerapkan sistem otomatisasi penagihan terpadu.

Menerbitkan faktur pajak tanpa status PKP

Hanya perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yang boleh memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Jika belum PKP, Anda dilarang keras menerbitkannya karena melanggar undang-undang.

Menyatukan penyimpanan arsip

Menyimpan kedua dokumen dalam satu map tanpa pemisah sering menyulitkan proses rekonsiliasi bulanan. Selain pemisahan fisik, manajemen dokumen keuangan ini idealnya terhubung langsung dengan rekomendasi sistem approval internal perusahaan agar setiap data tagihan yang masuk otomatis terverifikasi dengan benar.


Kelola Invoice dan Dokumen Keuangan Lebih Praktis

Mengelola transaksi bisnis yang semakin banyak tentu menguras waktu jika masih dilakukan manual. Memantau status penagihan, mencocokkan dokumen, hingga memproses pembayaran vendor sering kali memicu human error.

Mekari Expense hadir untuk menyederhanakan seluruh proses tersebut. Platform ini mengintegrasikan penerimaan invoice, alur persetujuan, dan pembayaran vendor dalam satu sistem otomatis.

Hasilnya, tim finance bisa bekerja lebih cepat tanpa perlu pusing dengan tumpukan berkas administrasi yang rumit.

WhatsApp Icon WhatsApp sales